Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan dakwaan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Surat dakwaan kemudian diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Mei.

Pelimpahan tersebut, sambung Ali, telah dilakukan pada Selasa, 24 Mei. Selain berkas milik Abdul Gafur, berkas milik Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepada Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis juga telah dilimpahkan.

Setelah ini, kelima orang tersebut kini jadi tahanan pengadilan. Tapi, mereka dititipkan di rumah tahanan (rutan) di Jakarta.

Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.