Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Jaksa eksekutor, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.

Ipi mengatakan Gafur akan menjalani masa tahanan selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Setelah bebas, Gafur juga akan menjalani hukuman tambahan. "Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," tegasnya.

Abdul Gafur dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia terbukti menerima Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.

Dia menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha

Dari uang yang diperolehnya, Rp1 miliar digunakan Gafur untuk Musyawarah Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.