TANGERANG - Polisi menetapkan tiga pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup rumit lantaran pelaku sempat tidak kooperatif.
Adapun ketiga pelaku berinsial RSH, AN dan MK. RSH merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka.
“Kita naikan status penyidikan dari alat bukti yang kita temukan. Kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 30 Desember.
Zain kembali menjelaskan, jenazah lis Sugiarti (49) ditemukan di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, pada Rabu, 14 Desember, pukul 19.30 WIB. Setelah dievakuasi korban langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Jenazah dibawa untuk proses identifikasi visum luar dan dilakukan autopsi. Hasilnya terungkap bahwa korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada leher hingga menyumbat napas korban.
“Hasil autopsi pada bibir, leher, pelipis, punggung, dan lengan, dan hidung terdapat memar kemudian juga terdapat resapan darah pada otot leher bagian kanan dan kiri kemudian juga otot dada bagian kanan kemudian terdapat patah tulang rawan gondok tulang iga dan tulang dada,” katanya.
“Dapat disimpulkan bahwa penyebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga menyebabkan orang tersebut mati lemas,” sambungnya.
Atas informasi itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki hingga akhirnya mendapat laporan dari Polres Tangerang Selatan bahwa korban telah hilang sejak Kamis, 8 Desember.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, korban pergi meninggal Rumahnya membawa mobil HRV dengan nomor polisi B-1012DFQ dengan tujuan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selanjutnya polisi menyelidiki dari CCTV tiga lokasi berbeda. Mulai dari rumah korban yang berada di Pondok Aren, Tangerang Selatan hingga Fresh Market, Bintaro. Hasilnya terungkap identitas pelaku.
Atas dasar itu, Polisi menangkap WNA asal Srilangka, RSH di Tangerang Selatan, Rabu, 14 Desember, pukul 20.00 WIB. Kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Awalnya SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Dalam pengakuan pelaku, Zain mengungkapkan WNA Srilangka ini membunuh korban, lantaran ingin mengusai harta Elis Sugiarti. Kemudian hasil curiannya, dijual kepada penadah di daerah Solo, Jawa Tengah.
Diketahui barang-barang yang telah diambil oleh WNA Srilangka ini berupa Mobil HRV dan jam rolex.
“Motif dari pembunuhan ini adalah ingin menguasai barang berharga milik korban. Baik itu berupa mobil Honda HRV maupun jam Rolex milik korban,” ucapnya
Mengetahui jika barang-barang hasil curiannya dijual kepada penadah di daerah Solo, tim Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat untuk menangkap penadah tersebut. Hasilnya didapat dua penadah itu berinsial AM dan MK.
Untuk WNA dijerat pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, MK dan Am dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman empat tahun penjara.