Chacha Sherly Eks Trio Macan Tewas karena Kecelakaan Maut, Sopir HRV Jadi Tersangka
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

SEMARANG - Polisi menetapkan KU alias HK sebagai tersangka kasus kecelakaanmaut di Jalan Tol Semarang-Solo yang menewaskan eks personel Trio Macan Yuselly Agus Stevy alias Chacha Sherly. KU diduga lalai karena mengemudikan mobil HRV melebihi batas maksimal kecepatan di jalan Tol.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP, M Adiel Aristo, mengatakan batas maksimal pengemudi berkendara di jalan tol yakni 80 kilometer per jam. Namun, kata Adiel, tersangka mengendarai mobil yang ditumpangi Chaca dengan kecepatan sampai 100 kilometer per jam. 

"Apalagi kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras. Sehingga, ketika mobil di depan mengurangi kecepatan, (KU) tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan," kata Adiel kepada wartawan di Semarang, Kamis, 7 Januari.

Sopir Chacha Sherly ini dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019

"Benar. Sopir KU alias HK sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan," ujar Adiel menegaskan.

Kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly terjadi pada pukul 14.30 WIB, Senin, 4 Januari. Pada saat itu, KU mendadak tidak mampu menguasai mobil yang dikendarainya dan membanting setir ke kanan sampai menjebol pembatas jalan tol.

Malangnya, dari arah berlawanan melaju bus PO Murni Jaya bernopol B 7378 TGD dan akhirnya menabrak mobil yang dikendarai KU. Keseluruhan, ada enam kendaraan yang terlibat kecelakan di Jalan Tol Semarang-Solo. 

"Jarak sangat dekat menyebabkan bus tidak bisa menghindar. Akhirnya terjadi laka lantas tersebut," jelas Adiel.