Bagikan:

JABAR - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. Sebanyak 10 orang yang terlibat sudah diamankan termasuk barang bukti pupuk 10 ton.

"Tersangka yang kita tangkap ada 10 orang," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu dilansir dari Antara, Rabu, 16 Februari.

Lukman mengatakan 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Mereka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut mempunyai peranan masing-masing.

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang.

YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki MA warga Kabupaten Karawang.

"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak," tuturnya.

Sementara enam orang lainnya yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga kuli angkut. Dari pengungkapan kasus tersebut lanjut Lukman, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan dan lainnya.

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," katanya.