Dalami Kasus Grab Toko, Bareskrim Periksa Dua Karyawan
Tangkapan layar situs jual beli Grab Toko

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Yudha Manggala Putra selaku pemilik PT Grab Toko. Polisi memeriksa dua karyawan perusahaan tersebut.

"Ada 2 orang karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaa yaitu CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 15 Januari.

Tapi Ramadhan tak merinci soal hal yang ditelusuri penyidik dari kedua orang tersebut. Penyidik menurutnya sudah merencanakan pemeriksaan lanjutan untuk karyawan PT Grab Toko lainnya.

"Sedangkan (karyawan) lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," kata dia.

Sebelumnya, pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra ditangkap atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen senilai Rp17 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Grab Toko merupakan website yang menjual barang elektronik dengan harga murah.

"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu 9 Januari," kata Slamet kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Slamet mengatakan tindak pidana yang dilakukan Yudha dengan modus membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.

Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Dalam perkara ini Yudha dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.