Tipu Daya Grab Toko yang Berhasil Bawa Kabur Uang Konsumen Rp17 Miliar
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut efek penyebaran dugaan berita bohong soal penjualan barang elektronik dengan harga murah yang dilakukan tersangka Yudha Manggala Putra yang merupakan pemilik PT Grab Toko sangat besar. Sebab, penyebaran itu baru satu bulan dilakukan dan berhasil memperdaya ratusan orang.

"Bahwasanya tersangka telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT. Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Januari.

Berdasarkan pendalaman sementara, kata Ramadhan, modus iming-iming harga murah itu tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp17 miliar. Selain dengan moudus itu, keuntungan besar itu didapat karena hampir seluruh barang pesanan tak pernah sampai ke konsumen.

"Perkembangan penyelidikan kasus PT. Grab Toko yang telah merugikan konsumen mencapai Rp17 M dengan korban sebanyak 980 dan hanya 9 customer yang dikrimkan barangnya maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra ditangkap atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen senilai Rp17 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Grab Toko merupakan website yang menjual barang elektronik dengan harga murah.

"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu 9 Januari," kata Slamet kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Slamet mengatakan tindak pidana yang dilakukan Yudha dengan modus membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.

Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Sehingga, dalam perkara ini Yudha dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.