Polri Bidik Tersangka Baru di Kasus Grab Toko, Siapa Selanjutnya?
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami perkara dugaan penipuan dan pencucian uang Grab Toko dengan memeriksa saksi. Pendalaman dilakukan karena muncul dugaan adanya tersangka lainnya dalam perkara ini.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim hanya menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Yudha Manggala Putra selaku pemilik PT Grab Toko.

"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa, 19 Januari.

Namun, tak dijelaskan hal yang menjadi indikasi adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. Sejauh ini yang disampaikan hanya beberapa saksi sudah diminta keterangan. Misalnya, dua orang karyawan PT Grab Toko berinisial CD dan AR.

"Ada 2 orang karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaa yaitu CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales," ungkap Ramadhan.

Meski Ramadhan kembali tak menjelaskan apa yang didalami penyidik dari kedua saksi itu, tapi diduga kuat jika mereka diminat untuk menjelaskan soal sistem kerja atau cara menarik pelanggaran oleh PT Grab Toko.

Selain itu, dalam upaya mencari titik terang soal kemungkinan tersangka baru penyidik juga akan memeriksa karyawan PT Grab Toko lainnya.

"Sedangkan (karyawan) lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," kata dia.

Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan dalam rencana pemeriksaan penyidik juga bakal meminta keterangan Komisaris PT Grab Toko, Anak Agung Narendra. Tapi pemeriksaan itu belum tentu dilakukan, sebab tim penyidik masih berunding atas segala kemungkinan.

"Jadi kami rencanakan akan panggil (Komisaris Grab Toko) tapi sedang dirundingkan dulu," kata Slamet.

Bahkan, penyidik juga akan memeriksa beberapa pihak bank. Pemeriksaan ini dilakukan terkait rekening milik tersangka Yudha Manggala Putra.

“Ada, sudah kita panggil semuanya, dari BNI, BRI, BCA dan Mandiri, jadi semuanya bakal dipanggil,” kata dia.

Sejauh ini, hanya pihak Bank BCA yang mengkonfirmasi akan hadir memberikan keterangan. Sementara lainnya masih belum memberikan respon usai dikirim surat pemberitahuan pemeriksaan.

"Baru BCA yang rencananya akan datang (pemeriksaan) besok (hari ini)," sambung Slamet.

Sekadar informasi, dalam perkara ini pemilik PT Grab Toko, Yudha Manggala Putra ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penipuan, pencucian uang dan menggelapkan uang konsumen senilai Rp17 miliar. 

Nominal uang yang cukup banyak itu bersumber dari 980 orang yang tertipu. Modus yang dilakukan PT Grab Toko dengan cara membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.

Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Dalam perkara ini Yudha dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.