Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memeriksa Komisaris Grab Toko, Anak Agung Narendra. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan pencucian uang situs jual beli PT Grab Toko.

"Jadi kami rencanakan akan panggil (Komisaris Grab Toko) tapi sedang dirundingkan dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu, 20 Januari.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa beberapa pihak bank. Pemeriksaan ini dilakukan terkait rekening milik tersangka Yudha Manggala Putra.

“Ada, sudah kita panggil semuanya, dari BNI, BRI, BCA dan Mandiri, jadi semuanya bakal dipanggil,” kata dia.

Tapi belum diinformasikan mengenai jadwal pemanggilan pemeriksaan. Saat ini baru perwakilan BCA yang mengkonfirmasi akan hadir memberikan keterangan. 

"Baru BCA yang rencananya akan datang (pemeriksaan)," sambung Slamet.

Bareskrim Polri membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Grab Toko. Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan petunjuk.

"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan uang konsumen senilai Rp17 miliar. 

Modus tindak pidana yang dilakukan Yudha dengan cara membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.

Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Dalam perkara ini Yudha dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.