JAKARTA - Bareksrim Polri menangkap pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra atas kasus dugaan penggelapan uang konsumen senilai Rp17 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Grab Toko merupakan website yang menjual barang elektronik dengan harga murah.
"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu 9 Januari," kata Slamet kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.
Slamet mengatakan tindak pidana yang dilakukan Yudha dengan modus membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.
Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut," kata dia.
Slamet mengatakan penyidik masih memeriksa Yudha. Sebab, diduga masih banyak korban lainnya. Selain itu, penyidik juga masih mendalami soal aliran dana.
BACA JUGA:
Sementara, dari penangkapan beberapa alat bukti yang disita antara lain empat unit ponsel, satu unit laptop, dua unit simcard, satu buah KTP, dan empat buah buku tabungan.
Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.