Bareskrim Masih Dalami Bukti, Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Grab Toko
Grab Toko

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Grab Toko. Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi dan petunjuk.

"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak. Terakhir, penyidik memeriksa dua orang yang menjadi korban dari Grab Toko, pada Senin, 18 Januari lalu.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Ahmad.

Sebelumnya penyidik menetapkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga menggelapkan uang konsumen senilai Rp17 miliar. 

Modus tindak pidana yang dilakukan Yudha dengan cara membuat website belanja daring. Pada situs itu dicantumkan berbagai barang elektornik dengan harga murah sehingga menarik minat calon pembeli.

Tapi ketika calon pembeli memesan barang, mayoritas pemesan tak pernah menerima barang yang diinginkannya. Sehingga, mereka yang merasa tertipu itu melaporkannya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Dalam perkara ini Yudha dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.