JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kepada lima tersangka pengedar narkoba yang tertangkap sebelumnya, MY dan NS.
Kedua bandar narkoba ini kerap melakukan transaksi di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi.
Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:
"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Yusri, Rabu 4 Agustus.
Petugas kemudian memeriksa rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kami kembangkan lagi karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.
Mengerucut ke wilayah Jakarta Pusat. Masih dalam lingkaran yang sama, petugas berhasil menangkap DS. Bandar narkoba ini ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat ke sana memeriksa napi tersebut," kata Yusri dalam gelar perkara narkoba di Polda Metro Jaya.