Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah memeriksa 5 orang saksi dalam penanganan persoalan bantuan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 dari anak almarhum Akidi Tio.

Kelima saksi itu antara lain Heryanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio hingga Prof dr Hardi Darmawan selaku dokter keluarga.

"Tentu penyidik sedang bekerja, sudah meminta keterangan kepada 5 orang sementara ini yaitu kepada yang bersangkutan Bu Heriyanty, Pak Darmawan dan dengan teman-temannya saudara yang lain yang mengetahui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.

Selain itu, tim penyelidik juga dalam waktu dekat berencana memeriksa ahli. Tujuannya, untuk mencari ada tidaknya pelanggaran dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Ada nanti ada juga ahli kami mintai keterangan di sana. Ini untuk prosesnya oleh penyidik ya," ujar Argo.

Di siai lain, Argo menjelaskan awal persoalan itu terjadi. Di mana, bermula ketika pemberian dana bantuan penanganan COVID-19 secara simbolis pada 26 Juli 2021 lalu. Dana bantuan itu pun diberikan dalam bentuk bilyet giro tiga hari setelahnya.

"Kemudian BG tersebut diclearing, penyidik ke bank dengan yang bersangkutan kita melaksanakan clearing atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," papar Argo.

Dengan diketahuinya saldo tak cukup, maka polisi melakukan penyelidikan. Tim penyelidik mencari informasi dan petunjuk untuk mengetahui motif dan maksud di balik semua itu.

"Kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya, apakah maksudnya ya kepada iktikad baik untuk penyumbang penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan ini," ujar Argo.