JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 8 kasus penimbunan dan penjualan obat terapi COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Di mana, satu orang pelaku merupakan perawat dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sini (8 kasus) ada 24 orang tersangka termasuk satu perawat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.
Dalam aksinya, perawat ini menggunakan berbagai modus. Salah satu contohnya bekerja sama dengan apoteker untuk membuat resep palsu.
"Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standart dengan memalsukan surat dokter dan bekerjasama dengan orang apotek," kata Yusri.
Ternyata, modus yang digunakan tak hanya itu saja. Sebab, terungkap juga dia mengambil obat sisa dari para pasien yang sudah meninggal.
"Modus perawat yang bermain dia mengambil obat pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau sudah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini 24 tersangka tersebut berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. Kemudian, sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19 berbagai merek disita untuk dijadikan barang buti.
Sementara untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.