Dua Bandar Ganja dan Satu Kurir Lintas Provinsi Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 1,9 Kg
Tiga tersangka bandar ganja yang ditangkap Polsek Kembangan Jakbar/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak tiga orang bandar ganja kering jaringan antar provinsi berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka berinisial DA, DP dan AK.

"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 5 Juni.

Dari tangan ketiga tersangka, disita barang bukti ganja kering sebanyak 1.937 gram atau 1,9 kg ganja kering.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi peredaran daun ganja kering di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 30 Mei malam, polisi menemukan keberadaan pelaku.

Pelaku berinisial DA alias DI dan DP alias DT berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Swadaya Raya, RT 002/07, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi kembali lakukan penggeledahan dan menemukan dua paket besar narkotika berisi daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.

Daun ganja kering siap edar tersebut seberat 1.937 gram tersimpan di dalam tas punggung warna hitam.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang tersangka berinisial AK alias AA di Jalan Honoris Raya, RT 01/06, Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang Kota, Banten.

"Pelaku AK alias AA merupakan seorang kurir yang membantu pembelian ganja kering dengan cara menjaminkan motor miliknya," kata Kanit.

Dari informasi yang diperoleh polisi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ (DPO) di kawasan Kelapa Indah, Tangerang, Banten.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO itu," ucapnya.

Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.