Polisi Ringkus 2 Bandar Ganja di Jalan Multi Karya Matraman, 1,5 Kg Ganja Disita
Polsek Matraman menangkap dua bandar sekaligus pengedar ganja kering (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Matraman menangkap dua bandar sekaligus pengedar ganja kering di kawasan Multi Karya, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram ganja kering siap edar.

"Dua orang bandar ganja berinisial B dan M berhasil dibekuk oleh tim buser Polsek Matraman pada hari Minggu jam 6 pagi ini," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo kepada VOI, Minggu 8 Agustus, pagi. 

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo (VOI) 

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Matraman. Hingga kini polisi masih memburu pemasok 1,5 kilogram ganja kering kepada kedua tersangka.

"Barang bukti ganja kering itu ditemukan ketika tim buser menggeledah rumah milik bandar ganja di Jalan Multi Karya, Utan Kayu. Saat digeledah, polisi mendapati 1,5 kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah," ujarnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 subsider 4 karena memiliki dan menjual narkotika.