BOGOR – Bandar tembakau (ganja) sintetis kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. DJ, inisial, ditangkap di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Palmerah.
"Kita ringkus pada Jumat (17 September), dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram, tembakau sintetis seberat 2,7 kg, gelas ukur, timbangan, alat-alat peracik atau produksi dan lainnya," kata bid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa 21 September.
Penangkapan DJ merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Sebelumnya sudah ada tujuh orang pelaku berhasil diringkus, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti bahan baku atau biang tembakau sintetis sebesar 23 kg, ganja sintetis sebesar 1 kg, gelas ukur, timbangan, alkohol cair, alat packing dan alat-alat peracik atau produksi.
BACA JUGA:
"Dari tangan pelaku DJ diamankan bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram, tembakau sintetis seberat 2,7 kg,” tambahnya.
Masih dijelaskan Kombes Erdogan, selain tembakau sintetis dan biangnya, juga diamankan peralatan lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran. Barang bukti itu antara lain gelas ukur, timbangan, alat-alat peracik atau produksi dan lainnya.
"Pelaku DJ ini merupakan salah satu pengedar dari pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis sebelumnya, baik di Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor maupun Kota Bandung," tuturnya.
"Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan, untuk tersangka lain juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis." pungkasnya.