JAKARTA - Dua orang tersangka bandar sabu dan ganja sintetis berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32) berhasil ditangkap Polsek Kebon Jeruk. Kedua tersangka merupakan spesialis narkotika dan residivis yang baru bebas penjara sejak 1,5 bulan lalu atas kasus serupa.
Dalam aksinya, kedua tersangka menyelundupkan narkotika menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.
Kedua tersangka mengemas sabu dan ganja sintetis itu ke dalam sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkotika dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram hingga 25 gram, sesuai pesanan pembeli.
Dari penjualan barang haram itu, kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan antara Rp200 hingga Rp 400 ribu per gram.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2.872 gram dan ganja sintetis seberat 3.735 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga buah timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, penangkapan para tersangka berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Tim gabungan segera mengecek lokasi dan kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya," kata Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli.
Tersangka IS alias T dan IS alias B sengaja membungkus narkotika dengan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi.
"Keduanya residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu," ujarnya.
Polisi masih memburu satu DPO berinisial IL terkait jaringan narkotika kedua tersangka. Kedua tersangka juga sudah mendekam di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.