Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DS berusia 26 tahun yang kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa tersangka DS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yakni terlibat peredaran ganja dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 2018.

"Kasus sebelumnya, tersangka DS mendapatkan vonis empat tahun penjara dan bebas pada November 2022," kata Taufik.

Taufik menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap personel Polres Malang pada Jumat malam di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Menurutnya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat total 1,07 gram. Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Ia menambahkan penangkapan tersangka DS tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Dengan mengantongi informasi tersebut, Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.

Ia menegaskan Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Masyarakat diharapkan juga bisa berperan aktif dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut," katanya.

Kini, DS harus kembali meringkuk di belakang jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.