13 Tersangka Narkotika Ditangkap BNN Sulut dalam 8 Bulan, Terbanyak Kasus Tembakau Gorila
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

SULTRA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 13 tersangka kasus narkotika selama Januari-Agustus 2023.

Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan dari tersangka yang ditangkap dua orang di antaranya terlibat jaringan narkotika.

Kasus paling banyak diungkap BNN Sultra adalah narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tembakau gorila.

Menurut Pitra, berbagi modus operandi yang terungkap pada penanganan kasus ini seperti kurir mengantar narkotika tersebut di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Modus lainnya, pemesanan secara online dan pengiriman menggunakan paket melalui jasa pengiriman.

Dengan menggunakan teknologi yang ada, lanjut dia, transaksi pun jarang sekali yang langsung kepada pengirim barang karena pembayaran dan pengiriman secara online.

Dengan demikian, kata Pitra, tidak pernah ketemu antara orang yang memesan/membeli dengan pengedar/penjual.

Kepala BNN Sulut mengakui modus-modus itu yang makin sulit dalam pengungkapan. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Puji syukur telah menangkap 13 tersangka memutus dua jaringan," katanya, Kamis 25 Agustus.

Ia menyampaikan, terima kasih kepada instansi terkait seperti kepolisian dan bea cukai yang terus berkoordinasi dalam pengungkapan kasus narkotika di daerah itu. Begitu pula ucapan yang sama kepada masyarakat yang ikut membantu BNN Sulut melalui pemberian informasi.