Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila. Mirisnya, barang yang dibeli menggunakan uang hasil pinjaman daring. 

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan, pemesanan itu terdeteksi petugas dikirim melalui layanan jasa ekspedisi. 

"Pelaku inisial IAW (24). Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya dilansir Antara, Rabu, 27 Januari. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp. 400 ribu.

"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya

Menurut dia, tersangka sudah 2 kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.