BANDARLAMPUNG - Personel Unit Opsnal Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika golongan 1 yakni tembakau gorila.
Pelaku yang diamankan adalah LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 11 November.
BACA JUGA:
Warsito mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku LH mengaku dirinya menjual barang haram tersebut sudah satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial, dan uang penjualan digunakan untuk pengobatan penyakit.
"Baru sebulan mas, saya jualan ini, saya jualnya secara online melalui media sosial, dan uangnya buat saya berobat mas, saya sakit kelenjar getah bening," ujarnya.