Bagikan:

JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Kamis, 24 Agustus, terungkap hal baru.

Ammar Zoni diketahui menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa saling bersaksi bersama dua terdakwa lain, Mustaqim yang merupakan supir pribadinya, dan Rahmat yang merupakan teman sang supir.

Dalam keterangannya di persidangan, Ammar Zoni mengaku kembali mengkonsumsi narkoba karena mengikuti Mustaqim yang memang mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Saya tahu Mustaqim suka pakai sabu, saya ikut-ikutan," kata Ammar Zoni kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Suami Irish Bella itu mengatakan bahwa Mustaqim juga sempat menawarkan diri untuk membeli narkoba dari suatu tempat yang sudah diketahuinya.

"Jadi, karena saya tahu Mustaqim selalu beli, jadi saya selalu ditawari," ucap Ammar Zoni.

"Saya minta tolong kalau dia (Mustaqim) mau beli, saya nitip sekalian," sambungnya.

Atas apa yang dilakukan Mustaqim, Ammar mengaku kerap memberi sejumlah uang kepada supirnya itu sebagai upah. Nominalnya beragam, Ammar menyebut upah tersebut berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

"Nggak tentu (nominalnya), kadang Rp 500.000, kadang Rp 300.000," beber Ammar.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian pada 8 Maret 2023 di kediamannya di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia diamankan atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Sebelum Ammar ditangkap, supir dari Ammar Zoni yaitu Mustaqim (35) lebih dulu diciduk polisi usai membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.