Bagikan:

JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy yang mengatakan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka sudah dilakukan sejak awal Agustus kemarin.

"Sudah lama, 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," kata Ardhy melalui pesan singkat kepada awak media pada Senin, 21 Agustus.

Ardhy menyebut Ammar Zoni sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya. Sembari menunggu jadwal persidangan, suami Irish Bella itu ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang.

"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," kata Ardhy.

Pesinetron 30 tahun itu juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 22 Agustus, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret. Ia diketahui telah mengkonsumsi sabu sebanyak 3 kali pada tahun 2023 ini.

"Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah tiga kali (pakai sabu), dari Januari sampai Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat konferensi pers, Jumat, 10 Maret lalu.

Ade Ary menjelaskan penangkapan terhadap Ammar Zoni juga disertai dua tersangka lain, yaitu sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan R (37) yang merupakan rekan M.

"Tersangka M mengajak R naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka ketemu dengan seseorang biasa dipanggil Bang, membeli dengan uang Rp 1 juta, tersangka dapat dua klip sabu," tutur Ade.

Setelah mendapatkan sabu, kata Ade Ary, tersangka M memberikan upah berupa sejumlah uang kepada R lantaran. Kemudian, tersangka R juga turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.

"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," katanya.

Tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ammar Zoni saat itu juga dinyatakan positif.

"Urine-nya positif narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadapi Ammar Zoni kali ini bukanlah yang pertama kali. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu.