Bagikan:

JAKARTA - Ammar Zoni menjalani sidang putusan, Selasa, 26 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan ini, Ammar akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba golongan 1.

“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

Oleh karena itu, Ammar Zoni akhirnya divonis dengan 7 bulan hukuman penjara dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan juga rehabilitasi.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan hukuman suami dari Irish Bella ini seperti sudah berlaku sopan dan mengakui kesalahannya.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar Ammar Zoni.

Ammar Zoni sendiri divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena itu menandakan bila Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba.