Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan selebritas Ammar Zoni berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa, 16 Juli.

Persidangan yang digelar secara e-court ini beragendakan pembacaan tuntutan kepada mantan suami, Irish Bella ini. Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp2 Miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli.

Mendengar hal ini, Ammar Zoni tidak banyak berbicara dan menyerahkan tuntutan ini kepada penasihat hukumnnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.

Tuntutan ini dijatuhkan kepada Ammar Zoni karena ia terbukti melanggar Undang-Undang Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," tambah Khareza Mokhamad Thayzar, tim JPU Ammar Zoni.

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," tandasnya.