JAKARTA - Hukuman selebritas Ammar Zoni atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ditambah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun ," bunyi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip VOI, Selasa, 12 November.
Namun majelis hakim mengatakan kalau denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar dikurangi oleh PT DKI Jakarta menjadi Rp 800 juta.
"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mengetahui hal ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mendengar hasil putusan tersebut dan mengaku pasrah.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Jon menuturkan kalau pihaknya akan melayangkan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Di sisi lain, gugatan cerai yang dilayangkan mantan istrinya, Irish Bella telah dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 1 Februari 2024.