JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali mengadakan sidang putusan terhadap selebritas Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah membeli dan juga memakai narkoba golongan satu.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Agustus.
Setelah dinyatakan bersalah, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada Ammar Zoni selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.
BACA JUGA:
Ammar yang hadir secara daring mendengar putusan ini langsung mengucapkan terima kasih dan menerima putusan tersebut. "Terima kasih yang mulia, saya terima," ujar Ammar Zoni.
Hukuman ini lebih singkat daripada vonis yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu selama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.