JAKARTA - Irish Bella mengakui bahwa ia ikut lega atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan suaminya, Ammar Zoni atas kasus narkoba.
Di mana Ammar Zoni hanya dijatuhi hukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Iya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 (tahun), sampai akhirnya keputusannya 3 tiga tahun ya termasuk ada sisi baiknya dari kabar ini," kata Irish Bella dikutip VOI dari YouTube TransTV Official, Jumat, 30 Agustus.
Sebelumnya, dalam persidangan Ammar sempat dituding sebagai penjual dan pengedar narkoba, namun tidak terbukti. Irish yang mendengar berita ini mengaku sempat terkejut.
"Iya, shock. Shock banget. Ya alhamdulillah pas dengar kabarnya kalau tidak terbukti kan lega banget ya," sambung Irish Bella.
Meski kini Ammar resmi hanya menjalani hukuman selama 3 tahun, Irish Bella memahami bahwa hukuman itu akan tetap terasa berat bagi Ammar.
BACA JUGA:
Dengan segala kondisi yang terjadi atas kasus ini, Irish Bella tetap berusaha mengambil hikmahnya dan mensyukurinya.
"Jadi memang sebenarnya berat dengar 3 tahun tapi sebenarnya aku lebih lega sih karena tuntutannya jauh lebih berat, berita yang sebelumnya lebih berat, jadi ya banyak yang disyukuri lah dari kasus ini," tandasnya.