Bagikan:

JAKARTA — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan kawan-kawan,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip VOI dari akun Instagram resmi @kejari.jakpus, Kamis, 9 Oktober.

Dalam keterangannya, pihak kejaksaan mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” lanjut pernyataan tersebut.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diatur dalam pasal-pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak kejaksaan turut menyinggung latar belakang Ammar Zoni sebagai mantan publik figur yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” jelas Kejari Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tahap II ini, Ammar Zoni beserta rekan-rekannya kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sendiri masih menjalani masa hukuman usai divonis bersalah atas penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2023 dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar terjerat kasus narkoba.