JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro mengatakan hal itu dilakukan usai pelimpahan kasus Ammar Zoni ke Kejari Jakbar, Kamis 28 Maret sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri di Jakarta, Kamis 28 Maret disitat Antara.
Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Hendri menegaskan bahwa status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.
"Enggak, itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri," kata Hendri.
Selain itu, Hendri juga menambahkan bahwa tersangka Ammar Zoni juga kooperatif saat proses melengkapi administrasi atau tahap II dilakukan.
"Iya saat ini kooperatif dan tentu kami semua akan melakukan langkah-langkah terukur sesuai dengan norma, sesuai dengan hukum acara berlaku, sesuai dengan SOP yang ada ya. Dan kami berharap sampai selesai, sampai inkrah yang bersangkutan kooperatif," ungkap Hendri.
Kini, Ammar Zoni dijadwalkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
"Pemahaman nanti akan kita titipkan di Rutan yang sudah kita koordinasikan, mungkin anggota nanti akan sampaikan. (Rutan) Salemba, untuk dua puluh hari ke depan," kata Hendri.
Adapun Ammar Zoni akan diserahkan hari ini juga ke Rutan Salemba.
"Langsung kami bawa ke rutan hari ini juga," ungkap Hendri.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi.