JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkapkan bila Ammar Zoni setelah memesan narkoba sejak Januari 2023. Kombes Ary menekankan, dia telah tiga kali memesan barang haram tersebut.
“Mereka sudah tiga kali dari Januari sampai 8 Maret,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat. 10 Maret.
Terkait tujuannya, Amar Zoni menggunakan sabu, kata Ade, pihaknya masih mendalami. Lantara tim penyidik masih ingin menggali keterangan sesuai standar oprasional prosedur (SOP).
“(Alasanya menggunakan sabu-red) Kami dalami karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.
Kronologis
Polisi menangkap Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Artis, Ammar Zoni dengan dua pelaku lain, M (35) dan R (37). Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1.04 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan kronologis penangkapan ke-3 tersangka tersebut. Kejadian berawal dari Ammar Zoni yang memerintahkan sopirnya, M untuk membeli barang haram tersebut pada Rabu, 8 Maret, pukul 11.00 WIB.
“AZ (Ammar Zoni) transfer menggunakan mobile banking di HP pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret.
Lanjut, M yang menerima uang Rp1,5 juta, langsung berangkat membeli sabu dengan mengajak R ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Setibanya, di lokasi, M menyerahkan uang Rp 1,5 juta tersebut.
BACA JUGA:
“Kemudian membeli menyerahkan uang 1,5 juta kedua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu. Kemduian tsk M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu ini,” ucapnya.
“Kemudian tersangka RH membeli klip bening sabu dan mereka berdua M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos,” sambungnya.
Setelah menerima barang haram tersebut, M dan RH berniat kembali untuk mengantarkan pesanan dari Ammar Zoni. Namun, sayang di perjalanan keduanya ditangkap polisi kawasan di Pintu Timur Ragunan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 19.30 WIB.
Lebih lanjut, dalam pengakuannya, M barang yang ada padanya saat ini adalah titipan dari Ammar Zoni.
“Kemudian petugas menangkap AZ di rumahnya di daearah babakan, Bogor, Jawa Barat,” ucapnya.
Mereka terancam pasal pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.