Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pesinetron, Ammar Zoni sebagai tersangka. Dia ditetapkan atas dugaan penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

“Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy dalam pesan singkat, Jumat, 10 Maret.

Ardhy juga mengatakan selain, Amar Zoni, sopir dan rekan sopirnya, M (35) dan R (37) juga ditetapkan tersangka.

Saat ditanya lebih jauh, terkait keterlibatan Ammar Zoni dan sopir-sopirnya, Ardhy enggan menjawab. Ia menuturkaan akan menyampaikan selengkapnya pada rilis nanti.

Lebih lanjut, terkait pasal yang disangkakan pada ketiga tersangka itu yakni Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara Pasal 112," ucapnya.

Ammar Zoni ditangkap atas pengembangan dari sopirnya berinsial M (35) yang lebih dulu diringkus. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan M ditangkap lebih dulu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Ini pengembangan, Jadi diamankan sopirnya dulu,” kata Ardhy saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret.

Berdasarkan pengakuan dari M, kata Ardhy, dia diperintahkan Ammar Zoni untuk membeli sabu di kawasan Kampung Boncons, Jakarta Barat. Namun, sesampainya di Jagakarsa, M justru tertangkap polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan M yakni 1 gram narkoba jenis sabu.

“Digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ. Sabu, 1 gram lebih,” ucapnya.

Setelah pengakuan M diperintahkan membeli sabu, pihak kepolisian lanjut menangkap Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Sentul, Rabu, 8 Maret, sekiranya malam hari.

Dia diamankan dalam kondisi keadaan sadar. Polisi pun mengamankan Ammar Zoni dan sopirnya M beserta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif sabu.