Bagikan:

JAKARTA - Setelah melalui assesment Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, polisi memutuskan Ammar Zoni dan dua orang lainnya, sopir M dan RH menjalani rehabilitasi mulai hari ini. Diketahui, Ammar Zoni dengan dua pelaku lainnya, M (35) dan R (37) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1.04 gram.

“Iya betul ketiga tersangka kita rehab,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret.

Ardhy menuturkan ke-3 tersangka itu akan menjalani masa rehabilitasi selama 3-6 bulan. Dia akan ditempatkan mulai hari ini, Senin, 13 Maret di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat

“Iya betul mulai hari ini, Rehab di panti rehabilitasi pemerintah di Lido. (Selama) 3-6 bulan,” tutupnya.

Sebelumnya, pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi untuk kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Serupa dengan kasus sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga pesinetron 29 tahun itu akan mengajukan asesmen agar Ammar menjalani rehabilitasi.

Seperti telah diketahui sebelumnya, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 lalu, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan diputus untuk menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Meski didampingi kuasa hukum berbeda dari kasus sebelumnya, Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni dalam kasus kali ini memastikan siap membantu kliennya itu agar mendapatkan rehabilitasi.