Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita 392 Lembar Dollar Palsu Setara Rp1,3 Miliar
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama/ Foto: Dok. Polres Sragen

Bagikan:

SRAGEN – Dua orang tersangka peredaran mata uang dollar palsu setara Rp1,3 milliar diringkus tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo Polres Sragen. Kedua tersangka bernama Supriyanto warga kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang Jatim diamankan petugas pada Sabtu 11 Februari, lalu.

Saat dimintai keterangan, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh ratusan lembar uang dollar palsu tersebut membeli dari seseorang seharga Rp15 juta rupiah.

Kasus inipun terungkap berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, saat menerima laporan penipuan, yang disertai dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang dollar palsu di wilayah Sidoharjo Sragen.

“Dari pendalaman perkara, kemudian kita kesampingkan dulu perkara penipuan yang dilakukan tersangka, dan kita fokuskan kepada peredaran mata uang palsu, yang bila ada nilainya setara dengan 1.3 milliar,” kata Piter melalui pesan singkat, Jumat, 10 Maret.

“Barangbukti mata uang dollar palsu tersebut berbentuk 2 bendel mata uang palsu masing-masing 100 US dollar sebanyak 194 lembar, dan 2 bendel mata uang dollar dalam pecahan masing-masing 1 dollar sebanyak 198 lembar,” tambah Piter.

Terkait kepemilikan 392 lembar mata uang dollar palsu senilai 68.498 dollar, kedua tersangka terancam hukuman Pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu (mata uang dollar).

Ditambahkan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno, penangkapan tersangka didasari dari informasi yang diberikan masyarakat, keduanya menginap di salah satu kamar di wilayah Sidoharjo Sragen.

Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cek out dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.

Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk mata uang pecahan 100 dollar palsu dan mata uang pecahan 1 dollar palsu atau setara Rp1,3 milliar bila ada nilainya dalam bentuk rupiah.