Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria bertato motif batik di kedua tangannya berinisial ATJ (33) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Pria residivis dengan berbagai kasus itu kembali ditangkap setelah merampok handphone milik korban berinisial HS di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi perampokan pelaku sempat terekam kamera CCTV. Korban pun membuat laporan di Polsek Tambora setelah kejadian yang menimpa dirinya itu.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, aksi modus kejahatan yang dilakukan pelaku cukup unik. Pelaku bermodus memposting barang melalui Facebook untuk mencari sasaran perampokan.

Nantinya, konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD) oleh pelaku. Kemudian pelaku menjalankan aksi kejahatannya.

"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Donny saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret.

Menurut Kompol Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian ini," ucapnya.

Perampokan terjadi saat pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp. Setelah tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," katanya.

Pelaku tercatat memiliki 5 kasus kejahatan jalanan dan pernah ditahan sebanyak 5 kali. Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan modus berbeda.

"Pelaku ATJ sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali," katanya.

Dari catatan kejahatan ATJ, sebanyak 5 kasus kejahatan yang pernah dilakukannya terjadi di kawasan Polsek Tambora. Dia pernah dijerat Pasal 351 pada tahun 2012 dengan vonis 5 bulan.

Kedua, kasus perampokan dengan Pasal 365 KUHP pada tahun 2016. ATJ pernah divonis 8 bulan. Kasus ketiga terkait kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun.

ATJ juga pernah divonis 8 bukan atas kasus 378 di Polsek Tamansari pada tahun 2020. Pelaku juga pernah ditahan kasus 368 KUHP dengan vonis 3 tahun penjara pada 2021.

Pelaku mengaku tak kapok meski sudah sekian kali dipenjara. Dia melancarkan aksi kejahatannya karena terhimpit ekonomi dan narkoba.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," katanya.

Akibat perbuatannya, duda dengan anak satu ini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.