Beraksi hingga Malasysia, Komplotan Perampok Asal Sumsel Modus Pecah Kaca Ditangkap
Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

MEDAN - Komplotan pelaku perampok modus pecah kaca mobil berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) sudah beraksi sebanyak lebih 10 kali di berbagai wilayah provinsi di Indonesia hingga ke Malaysia ditangkap.

Mereka ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Komplotan yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti hasil kerjahatan uang ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka bernama Rudi Thusin, Hendra Saputra, Umardi Saputra, dan Rendi Marceleno dan seluruhnya warga Sumsel dan diamankan, pada Minggu kemarin.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan dan barang bukti jaket, baju, dan celana milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, komplotan perampok ini telah beraksi lebih dari sepuluh tempat kejadian perkara, yakni di kawasan Pekan Baru Riau, Majalengka Provinsi Jawa Barat, daerah candi Borobudur, Kuala Lumpur Malaysia, dan di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Kami telah melakukan pengungkapan terhadap kelompok pencurian dengan pemberatan, yakni spesialis pecah kaca. Kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan salah satu atau kapten yang berinisial RT (Rudi Thusin) dari kelompok perampok ini telah melakukan sejak tahun 2010. Dari tahun 2010 itu salah satunya pernah melakukan aksinya di luar negeri, yaitu di Malaysia," kata Sumaryono, Rabu 13 September.

Sumaryono juga menjelaskan, modus empat tersangka komplotan perampok ini dengan cara menggunakan dua sepeda motor berjalan dari rumahnya di kawasan Palembang menuju berbagai provinsi di Indonesia dengan menyasar korbannya para nasabah bank.

Setelah itu, para pelaku mengintai korbannya yang keluar dari bank, di saat korban lengah, para pelaku kemudian melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban.

"Jadi para pelaku mengintai korbannya yang keluar dari bank. Di saat korban lengah para pelaku melakukan aksinya, yaitu dengan memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan busi dan mengambil barang milik korban," jelasnya.

Pengungkapan komplotan perampok spesialis pecah kacah mobil ini terungkap berdasarkan laporan dari korbannya yang dirampok oleh para pelaku di kawasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di berbagai lokasi kejadian dan akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. Para tersangka pun terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, dua unit sepeda motor milik tersangka diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk dijadikan barang bukti.