Bagikan:

TANGERANG – Aksi pencurian modus pecah kaca mobil masih kerap terjadi di wilayah hukum Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, para pelaku mengincar mobil yang terparkir dengan barang-barang berharga di dalamnya.

Seperti yang dilakukan dua pria di Tangerang, BS dan MP, keduanya ditangkap atas aksi kejahatan pencurian modus pecah kaca yang dilakukan pada Jumat 20 Oktober lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 8 November.

“Barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku beraksi sudah belasan kali di sejumlah wilayah di Tangerang Kota.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.