Polres Serang Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil
Tim Polres Serang Kota meringkus empat orang tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil. (ANTARA)

Bagikan:

SERANG - Tim Polres Serang Kota meringkus empat orang tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil.

Kasat Rreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar di Serang, Senin mengatakan, para tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil ini berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara melihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kami langsung bisa menangkap mereka," kata AKP Nandar dikutip Antara, Senin, 22 Februari.

Dari keempat tersangka tersebut merupakan sindikat pencuri antar provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Kemudian, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021.

"Ini merupakan sindikat antarprovinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah. Selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan," katanya.

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata dia, adalah dengan mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah. Setelah menemukan sasaran, mereka mengamati dan jika di dalamnya terdapat barang berharga, maka pelaku ini langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya

"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," kata Nandar.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 (dua) helm merek INK dan NHK warna hitam.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saya mengajak kerja sama dengan masyarakat khususnya Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi atau pun di toko dan kantor untuk keamanannya," kata dia.