Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah meringkus dua komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah beraksi di belasan tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani di mengatakan kedua komplotan lintas provinsi ini setidaknya sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) pada dua bulan terakhir ini.

"Dua kelompok berbeda ini masing-masing ditangkap di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Cilacap," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 4 November.

Menurut dia, komplotan pertama beranggotakan enam orang ditangkap di Cilacap, sedangkan komplotan kedua yang beranggotakan lima tersangka ditangkap di Temanggung.

Dia menuturkan kedua komplotan ini sama-sama menyasar korban nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar

Para pelaku, lanjut dia, memiliki peran masing-masing, mulai dari yang berperan memantau di dalam bank, mengikuti target hingga eksekutor memecah kaca mobil korban.

"Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korban," katanya.

Dari kedua komplotan ini diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp90 juta yang diduga merupakan sisa hasil rampokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.