Bagikan:

TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung mengamankan lima orang tersangka kasus pencurian modus pecah kaca yang beraksi di Jalan Raya Bulu – Parakan, tepatnya di depan counter GG Cell Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu Temanggung, Jawa Tengah. Mengejutkan, dalam 55 hari komplotan ini bisa mengumpulkan uang hampir Rp500 juta.  

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kelima tersangka merupakan komplotan spesialis dan masing -masing memiliki peran yang berbeda.

“Tersangka ada 6 orang, berhasil kita amankan 5 orang dan satu masih buron, namun sudah kita ketahui identitasnya,” terang AKBP Agus Puryadi, dalam keterangan tertulis. Selasa, 8 November.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, kelima tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama mereka adalah Andi Gustiawan (35) warga Ling II Ps Muara Beliti Pasar Muara Beliti Musi Rawas Sumatera Selatan, berperan sebagai eksekutor pemecah kaca dan membawa kabur uang.

Dodi Hermansyah (38) warga Arcamanik Kota Bandung berperang sebagai joki, Dodi Irawan (47) warga Demangan Gondokusuman Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura sebagai nasabah, Ari Satria (53) warga kelurahan Belanti Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan bertugas memasang paku dan membuntuti korban.

Yang terakhir adalah Sonny Velly (40) warga Cengkareng, Kota Jakarta Barat yang bertugas menunggu diluar Bank.

“Para pelaku melakukan pencurian mencari sasaran nasabah bank yang membawa uang dari bank selanjutnya pelaku mendekat ke mobil yang parkir dan memecahkan kaca mobil setelah berhasil pecah baru pelaku mengambil uang di dalam mobil yang di tinggal milik nasabah,” lanjut Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan dari pengakuan para tersangka dalam 55 hari mereka telah beraksi di 3 wilayah salah satunya di Kabupaten Temanggung dengan total kerugian Rp. 493 Juta rupiah.

“Mereka beraksi ditiga lokasi yaitu Banyumas, Karanganyar dan Temanggung,” Jelasnya.

Kapolres mengungkapkan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa uang senilai Rp40.160.000, beberapa sepeda motor yang digunakan pelaku, jarum dan juga paku serta tas dan pakaian.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah banyak agar meminta bantuan Polri guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan lebih menjamin keamanan.

“Silahkan hubungi Polri bisa melalui Call Center 110 atau mendatangi langsung baik itu Polres maupun Polsek terdekat,’ ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun penjara.