JAKARTA – Aipda AL (37) Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo diberhentikan keanggotaannya sebagai polisi melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa, 8 November di halaman Mapolres Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam upacara PTDH, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mencopot seragam dinas AL dan menggantinya dengan pakaian batik. Kapolres juga menyerahkan SK berisi keputusan PTDH anggotanya tersebut.
AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, Aipda AL terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Februari 2022, yang bersangkutan (Apida AL) melakukan perbuatan perselingkuhan, kemudian ditangkap oleh warga kemudian dibawa ke polres untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.” kata AKBP Muhammad Purbaja dalam video yang diterima VOI, Selasa, 8 November.
Diketahui, Aipda AL melakukan banding setelah mendapat PTDH sebelumnya. Namun dikatakan Kapolres, banding ditolak.
“Banding dilakukan pada bulan April 2022, putusannya banding ditolak.” ucapnya.
BACA JUGA:
Aipda AL diketahui selingkuh dengan istri seorang anggota TNI, inisial AFA. Aksi keduanya diketahui oleh warga.
“Selingkuh dilakukan bersama seorang wanita di Desa Loano, Purworejo, Jawa Tengah. Jadi kami sudah koordinasi dengan TNI bahwa yang bersangkutan (Aipda AL) depresi, kemudian sudah ada klarifikasi soal video dari yang bersangkutan.” terang Muhammad Purbaja.
“Untuk imbauan, khususnya anggota Polres Purworejo, ini dijadikan satu cermin untuk kita semua bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota apalagi pelanggaran berat dan akan memberikan sanksi tegas. Saya berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir anggota Polres Purowrejo yang dilakukan PTDH.” tutupnya.