Bagikan:

CILACAP – Sebanyak 10 perempuan berusia 25-40 tahun di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan S (42), warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Modus yang dilakukan S yakni menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan, awalnya korban dijanjikan oleh tersangka bisa menyembuhkan penyakit, namun dengan syarat korban harus melakukan hubungan badan.

"Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku" Ujar Arief

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman, keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.

Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, bahkan bukan hanya korban perempuan saja, namun ada juga korban laki laki yang saat ini masih dikembangkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.