Kakek 66 Tahun di Cilacap Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Saat Sedang Nonton TV
Kakek S, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Cilacap/ Foto: Dok. Polresta Cilacap

Bagikan:

CILACAP - kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 10 Februari di sebuah rumah di kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, korban merupakan anak yang masih di bawah umur, usia 13 tahun yang dilakukan oleh S (66).

Gatot menjelaskan, korban saat itu sedang tertidur di depan TV, tiba-tiba datang pelaku dan langsung meraba payudara korban. Untungnya kejadian tersebut dilihat oleh saudaranya berinisial E dan segera melaporkannya ke orang tua korban yakni SH.

"Setelah mendengar cerita (laporan), langsung melapor ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap" Jelas Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret.

Gatot menambahkan, setelah pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan diketahui bahwa pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun.

Pelaku S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.