SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial JM (43), seorang pengacara.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023
/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.
Herlia menyampaikan kejadian pencabulan terjadi pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang. Korban dibujuk dan diancam oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 7 Desember.
Tersangka lalu melakukan tindak asusila terhadap korban. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma.
"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," katanya.
BACA JUGA:
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.