Bagikan:

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial A (50) yang dikenal warga Pandeglang sebagai seorang dukun, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu, 15 Juni. A ditangkap atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku A setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dan diketahui bahwa pelaku ternyata menjalankan aksi pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur.

“Senin (6 Juni) pukul 19.30, korban L diajak ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Tak hanya itu, tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya.” Terang Belny melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni.

Tak henti disitu, Belny juga mengungkap bahwa pelaku kembali melakukan pencabulan dalam perjalanan pulang ke rumah, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Diperjalanan tersangka mengajak berhenti korban untuk beristirahat. Tersangka juga meminta korban mengantarnya mencari daun melinjo untuk makan di rumah. Pada saat itu tersangka memaksa korban sehingga terjadi pencabulan,” ungkapnya.

Saat orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, mereka pun membuat laporan. Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan, petugas akhirnya menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Belny.