Bagikan:

SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya. Beruntung setelah korban berani berbicara dan melapor ke petugas kepolisian, ayah bejat itu berhasil ditangkap.

Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan kejadian tersebut.

"Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur," ucap David dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Februari.

Kanit PPA Ipda Febby menuturkan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada Kamis 16 Februari, pukul 21.30 WIB. Korban berusia 14 tahun saat itu ditelepon oleh ayahnya (pelaku) bahwa ia akan dimasukan pesantren, karena jika tinggal di saudara akan merepotkan.

“Kemudian pada Sabtu, 18 Februari sekitar pukul 11.00 siang, korban dijemput di rumah saudaranya di Pandeglang oleh ayahnya, untuk berangkat ke rumah neneknya. Keduanya beristirahat di rumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19 Februari) sekira pukul 06.30 langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran kota Serang. Di tempat itu pelaku memaksa anaknya untuk berhubungan ketika korban sedang berbaring di kasur sembari bermain handphone," terang Febby.

Febby melanjutkan, pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatannya itu kepada anaknya sendiri. Hingga akhirnya korban menghubungi saudaranya dan menceritakan apa yang dialaminya oleh ayahnya. Setelah cerita ke saudara, korban bercerita kepada ibu kandungnya di Riau.

"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya. Lalu ibunya melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum," tambah Febby.

"Inisial pelapor IS (39). Ibu kandung seorang wiraswasta bertempat tinggal di Indragiri Hulu, Riau. Sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang petani warga Pandeglang, saksi dua RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang," tutup Feby.

Pelaku akhirnya diamankan di Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.