Bagikan:

JAKARTA – Polres Jakarta Timur melanjutkan proses hukum kasus dugaa perkosaan yang dilakukan oleh GN (40) terhadap putrinya, B (15). Kamis, 7 September pihak korban didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Kabarnya hari ini (kasus) sudah naik sidik. Jadi, kita mau melengkapi berita acara sidik hari ini agar pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan," kata kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 September.

Ari berharap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat segera menangkap GN.

"Sekarang sudah lima bulan jaraknya, sampai sekarang pelaku belum ditahan," ujarnya.

Ari juga mengatakan, alasan penyidik PPA belum menahan pelaku karena menunggu hasil visum, pemeriksaan psikologi dan proses penyelidikan.

"Kalau ini berlarut-larut, tentunya kepercayaan publik ke kepolisian bisa berkurang. Apalagi ini sudah jelas dari penjelasan anak. Saksi sudah diperiksa semua, visum sudah hasilnya keluar. Hasil psikologi sudah. Artinya sebenarnya ini sudah lengkap. Sudah bisa langsung naik (sidik) kalau memang berita acara sidik hari ini selesai," katanya.

GN merupakan ayah tiri dari korban. Dia memperkosa putrinya berinisial B berkali-kali. Aksi perkosaan itu dilakukan GN sejak B masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Dan kini B sudah menjadi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sudah lebih dari satu tahun B diperkosa ayahnya.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45).

B menghubungi AA untuk minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampainya di rumah, B pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.

Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.

Kemudian, AA, ayah kandung korban melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023.

Namun, AA sebagai Ayah kandungnya mengeluhkan lambannya tindakan Polres Jakarta Timur dalam menangani kasus yang menimpa Bunga ini. Pasalnya, mulai dari laporan ke pihak Polres Jakarta Timur hingga kurang lebih 5 bulan, pelaku GN yang tak lain adalah ayah tiri korban tak juga kunjung ditahan.