Ayah Tiri di Jaksel Resmi Jadi Tersangka Perkosaan Anak Usia 11 Tahun
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA – Ayah tiri terduga pelaku perkosaan terhadap bocah perempuan 11 tahun berinisial H di Pesanggrahan, Jakart Selatan, resmi menjadi tersangka. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menjelaskan, penetapan H sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan.

“Iya betul sudah tersangka,” kata Mariana dalam pesan singkat, Rabu, 3 Januari.

Mariana menyebut ayah sambung dari bocah berinisial S itu telah dilakukan penahanan. Saat ditanya pasal yang dijerat dan kapan dilakukan penahanannya, Mariana enggan menjawab.

“Sudah ditahan,” katanya.

Sebelumnya, seorang gadis inisial S diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial H di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.

Sang sepupu Fitri, mengungkapkan awal mula terungkapnya dugaan pemerkosaan ini berdasarkan cerita dari korban S yang menangis saat mendatangi rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel.

S yang bercerita kepada Fitri, mengaku ketakutan dan kesal terhadap perbuatan ayah tirinya. Korban meminta agar ayah tirinya itu dipenjara lantaran telah memperkosanya.

“Katanya 'aku pernah dimandiin ayah sambil telanjang. Disuruh duduk dipangku pahanya dia, selanjutnya ayah megang-megang meraba-raba'. Dia dicabulin dan diperkosa. Sejak dia (korban) kelas 5 SD,” kata Fitri saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel, Minggu, 31 Desember.

Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku kerap melakukan tindakan pencabulan tersebut. Namun, aksi itu tidak dilaporkan karena korban mendapatkan ancaman dari terduga pelaku.

“Dapat ancaman dari ayahnya. Itu dilakuinnya sering tapi aku tanya pun berapa kali, berapa bulan dia bilang ‘enggak tahu’ dia bilangnya sering gitu pengakuannya ke aku,” katanya.