Bagikan:

TANGERANG - Seorang kurir paket online berinisal M alias Kim (32) ditangkap polisi. Kim diduga setubuhi anak di bawah umur sebanyak 15 kali.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, Kim yang telah berstatus tersangka melakukan aksi cabulnya di Desa Gunung Sari, Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, 28 September.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan. Hasil pemeriksaan korban disetubuhi 15 kali,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober.

Arief menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku mengantarkan paket ke rumah korban diikuti perkenalan di antara keduanya. Semenjak saat itu, pelaku dan korban saling berkomunikasi.

Di tengah kedekatan keduanya, pelaku membujuk rayu dengan janji bakal memberikan sesuatu dengan syarat korban menuruti kemauannya. Dari tipu daya itu, terjadilah persetubuhan.

"(Setelah melakukannya) tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," katanya.

 

Sejak aksi bejat pelaku terhadap korban, sikap di antara keduanya berubah. Hal itu membuat ibu korban bertanya-tanya.

Ingin mengetahui kenapa sikap pelaku tak seperti dahulu, korban didesak sang ibu menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat ibu korban mengetahui semuanya, laporan kemudian dilayangkan ke Polresta Tangerang pada Jumat, 6 Oktober.

Polisi yang menerima laporan itu terjun menyelidiki kebenarannya. Didapati dugaan yang mengarah kepada persetubuhan kepada anak di bawah umur yang akhirnya penangkapan terhadap pelaku Kim.

“Keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” ujarnya

Saat ini tersangka Kim Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.